SALINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Perusahaan adalah PT. MELIA NATURE INDONESIA didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
- Produk adalah semua jenis barang dagangan yang dijual oleh Perusahaan secara ekslusif dengan sistem penjualan berjenjang.
- Distibutor adalah orang perorangan yang tercatat secara sah pada Perusahaan sebagai anggota dan memiliki kartu keanggotaaan guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan berjenjang Melia Nature Indonesia dan merupakan bukan bagian dari struktur organisasi Perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaandengan Perusahaan.
- Kode Etik berarti peraturan ini adalah suatu tatanan aturan yang mengikuti dan menjadi pedoman bagi distributor dalam menjalankan usaha Melia Nature Indonesia sejak distributor tersebut tercata secara resmi sebaga distributor Melia Nature Indonesia.
- Calon distributor adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum secara resmi tercatat sebagai Distributor.
- sponsor adalah dstributor yang memperkenalkan usaha Melia Nature Indonesia kepada calon distributor dan kemudian secara resmi menjadi distributor Melia Nature Indonesia.
- Jaringa Kedistributoran adalah semua distributor yang menjalankan usaha Melia Nature Indonesia dan berada dalam kelompok distributor yang bersangkutan.
- Konsumen adalah distributor pemakai produk atau pembeli akhir dari produk Mela Nature Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.
- Up Line adalah penempatan / posisi distributor ditempatkan.
- Rekening Bank adalah nomor account distributor pada bank yang harus dicantumkan / disebutkan di dalam formulir pendaftaran distributor dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran bonus.
- Kartu Anggota adalah tanda pengenal yang diberikan oleh Perusahaan kepada distributor sebagai tanda pengenal dan bukti bahwa distributor resmi tercata pada Perusahaan.
- Formulir Permohonan Distributor adlah lembar kertas kolom isisan yang disediakan oleh Perusahaan yang harus diisi secara lengkap dan benar oleh calon distributor sebelum diterima secara sah sebagai distributor.
- Garis Sponsor adalah urutan naik terdiri dari distributor, sponsor atau up line dari distributor, sponsor atau up lne-nya lagi dan seterusnya.
- Bonus adalah suatu nilai tertentu yang diberikan oleh Perusahaan kepada distributor yang telah mencapai suatu kondisi tertentu dengan syarat-syaratyang ditetapkan Perusahaan.
- Starter Kit adalah paket panduan yang diberikan oleh Perusahaan kepada distributor atau distributor baru yang berisi ketentuan-ketentuan penjualan berjenjang Melia Nature Indonesia.
- Pewaris adalah distributor Melia Nature Indonesia yang meninggal dunia.
- Ahli Waris adalah anak, istri atau ahli waris distributor lainnya yang berhak atas warisan kedistributorannya Melia Nature Indonesia.
- Warisan adalah kedistributoran Melia Nature Indonesia yang selama ini dijalankan oleh distributor Melia Nature Indonesia yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
- Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia.
BAB II
MENJADI DISTRIBUTOR, KEANGGOTAAN, PENSPONSORAN
Pasal 2
Menjadi Distributor
- Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi distributor Melia Nature Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan Perusahaan.
- Syarat-syarat untuk menjadi seorang distributor harus memenuhi setidak-tidaknya persyaratan sebagai berikut:
- Harus disponsori oleh seorang distributor.
- Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
- Warga Negara Indonesia.
- Melamprkan foto copy KTP atau Kartu Tanda Anggota TNI / Polri atau surat bukti permohonan KTP.
- Mengisi dan menandatangani sendiri Formulir Pendaftaran Distributor dan membayar biaya yang ditetapkan Perusahaan sebagai pembelian produk dan biaya administrasi pendaftaran.
- Dengan ditandatanganinya Formulir Pendaftaran Distributor oleh calon distributor atau distributor berari ia bertanggung jawab atas kebanaran si data diri dan keterangan tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Distributor dan Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kebenaran isi Formulir Pendaftaran tersebut.
- Sejak ditandatanganinya Formulir Pendaftaran Distributor oleh calon distributor dan atau distributor berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh Perusahaan, tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
- Distributor Melia Nature Indonesia merupakan mitra mandiri Perusahaan dan bukan merupakan karyawan sehingga distributor tidak dapat mencampuri kebijakan managemen Perusahaan dan karena itu disributor tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal Perusahaan.
- Semua data distributor yang diterima oleh Perusahaan akan menjadi milik Perusahaan sepenuhnya sehingga Perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap distributor atau pihak manapun di dalam menggunakan data diri tersebut.
- Perusahaan hanya mengakui alamat distributor sesuai alamat yang tercantum pada Formulir Pendaftaran Distributor, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh Perusahaan.
- Semua Pembayaran transaksi distributor kepada Melia Nature Indonesia baru dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening Melia Nature Indonesia (atas nama PT. Melia Nature Indonesia) yang telah ditentukan atau pembayaran langsung dengan bukti kwitansi yang disahkan oleh petugas kasir PT. Melia Nature Indonesia.
Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan diatas adalah tidak sah dan Melia Nature Indonesia tidak bertanggung jawab.
Passal 3
Keanggotaan
- Keanggotaan distributor berlaku seterusnya dan diperbaharui setiap tahun oleh Perusahaan tanpa dipungut biaya.
- Setiap distributor wajib mempunyai kartu anggota yang secara sah dikeluarkan oleh Perusahaan dan mempunyai satu nama dan nomor kedistributoran yang tercatat adpa Perusahaan, kecuali dalam keadaan tertentu atas persetujuan tertulis dari Perusahaan.
Apabila distributor memiliki lebih dari satu nomor keanggotaan baik dengan nama yang sama atau berbeda identitas yang sama atau berbeda tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan, maka yang diakui adalah nomor keanggotaan yang pertama didaftarkan.
Nomor keanggotaan yang baru langsung dibatalkan/dicabut tanpa peringatan terlebih dahulu. - Apabila terbukti dan dapat dibuktikan oleh Perusahaan bahwa terjadi member yang aktif kemudian melakukan pendaftaran kembali atas keanggotaannya dengan menggunakan upline berbeda, baik atas kemauannya sendiri maupun dipengaruhi oleh pihak lain maka keanggotaannya dibatalkan/dicabut dan seluruh jaringan dari keanggotaan yang baru tersebut secara otomatis akan dipindahkan kepada upline terfahulu.
- Perusahaan berhak sepenuhnya atasuntuk tidak memindahkan seluruh jaringan kepada upline terdahulu sebagaimana dimaksud pada angka 3, apabila menurut perkembangan Perusahaan akan membawa dampak yang kurang baik atau menimbulkan suasana yang tidak kondusif dalam jaringan tersebut.
- Perusahaan dapat sewaktu-waktu memanggil distributor tanpa diwakilkan agar datang ke kantor Perusahaan guna membuktikan kebenaran data distributor dan bila Perusahaan menilai kedistributoran tersebut fiktif maka Perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu-waktu dapat membatalkan kedistributoran tersebut tanpa kompensasi apapun.
Pasal 4
Pensponsoran Distributor Baru
- Calon distributor bebas menentukan kepada siapa dirinya akan disponsori.
- Seorang distributor mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon distributor.
- Dalam melakukan pensponsoran, distributor harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku di dalam lingkungan Melia Nature Indonesia.
- Dalam melakukan pesponsoran, distributor tidak diperkenankan merebut calon distributor yang telah memiliki sponsor, mensponsori distributor-distributor yang keanggotaannya masih fiktif.
- Dalam melakukan pesponsoran, distributor tidak melakukan pengiklanan baik secara diam-diam maupun terang-terangan.
- Penjualan kedistributoran, gant nama kepemilikan kedistributoran, penggabungan kedistributoran atau antar distributor tidak diperkenankan.
- Distributor yang emalakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang emnyesatkan kepada calon distributor.
- Distributor yang melakukan pensponsoran wajib melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi dan penjelasan yang benar terhadap distributor yang disponsori.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR, HAK DAN KEWAJIBAN DISTRIBUTOR
Pasal 5
Tanggung Jawab Distributor
- Distributor bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul adalam melakukan aktivitas kedistributoran yang dilakukan menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.
- Distributor dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok distributor tertentu yang menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
- Distributor dilarang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, mewakili Perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari Perusahaan.
- Distributor dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga dalam melakukan aktivitas kedistributoran tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan.
- Distributor dilaran menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
- Distributor dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian maupun seluruhnya atas kemasan, stiker, logo, lambang, bentuk brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah resmi ditetapkan oleh Perusahaan.
- Distributor dilarang melakukan penjualan produkldan atau memajang produk pada toko obat, apotik, warung, supermarket atau melakukan penjualan di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Distributor dilarang melakukan penjualan produk dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Tanpa jin tertulis terlebih dahulu dari Perusahaan, distributor dilarang menggunakan nama dagang, merk dagang, desain, logo, etket Melia Nature Indonesia baik sebagian maupun seluruhnya.
- Distributor dilarang mempengaruhi distributor dari jaringan lain untuk masuk kedalam suatu jarignan kedistributoran tertentu.
- Dalam melakukan aktivitas kedistributoran, distributor dilarang melakukan tindakan mencela, menghinam mengancam distributor lain, maupun Perusahaan PT. Melia Nature Indonesia.
- Distributor dilarang mempengaruhi . mengajak distributor Perusahaan untuk memasarkan produk MLM lain yang menerapakan sistem penjualan langsung berjenjang atau Multi Level Marketing atau segala jenis usaha perdagangan yang menggunakan sistem jaringan dalam bentuk apapun yang merupakan saingan daru produk-produk Perusahaan, membandingkan aau bahan menjelek-jelekkan produk atau sistem Perusahaan.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Distributor
- Hak distributor.
1.1
1.2
1.3
1.4
1.5
1.6Distributor berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama distributor.
Distributor berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas kedistributoran.
Distributor berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari Perusahaan.
Distributor berha mendapatkan imbalan finansial berupa bonus dari Perusahaan atas akivitas keditributorannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Distributor berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari Perusahaan mengenai produk-produk Melia Nature Indonesia.
Distributor berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan, pengarahan tentang penjualan berjenjang Melia Nature Indonesia baik dari Perusahaan maupun dari up line / sponsor. - Kewajiban distributor
2.1
2.2
2.3
2.4Distributor wajib melakukan pembinaan, pelatihan dan motivasi bagi distributor yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan oleh Perusahaan.
Distributor wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat menjual produk.
Distributor wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
Distributor wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas kedistrbutoran.
BAB IV
PEMBELIAN PROODUK, PENJUALAN PRODUK
Pasal 7
Pembelian Produk
- Pembelian Produk dapat dilakukan secara tunai ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh Perusahaan antara lain, kantor pusat, kantor cabang Perusahaan atau stokist dengan menunjukkan kartu anggota kedistributoran yang masih berlaku.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pembelian produk di luar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Tiap-tiap distributor berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Pasal 8
Penjualan Produk
- Harga jual produk ditetapkan oleh Perusahaan.
- Dalam melakuka penjualan produk,distributor dilarang memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang telah dtetapkan oleh Perusahaan.
- Penjualan produk Melia Nature Indonesia bersifat eksklusif dnegan cara penjualan berjenjang / Multi Level Marketing (MLM).
Penjualan selain dengan cara itu dilarang.
BAB V
PEWARISAN KEDISTRIBUTORAN
- Jika seseorang distributor meninggal dunia, maka keanggotaannya dapat diwariskan kepada orang yang namanya tercantum dalam data-data penerima warisan, untuk menghindari masalah di kemudian hari dianjurkan penerima warisan adalah keluarga dekat, atau berdasarkan surat-surat perubahan waris terakhir yang sah yang dibuat oleh Distributor tersebut semasa hidup.
- Distributor meninggal dunia harus diberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan langsung ke kantor pusat maupun kantor cabang di daerah dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal kematian.
Bila dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka Perusahaan berhak menentukan keputusan apapun terhadap kedistribusian yang bersangkutan. - Ahli waris yang akan menggantikan posisi distributor yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan antara lain:
- Mengisi formulir yang disediakan Perusahaan,
- Melampirkan bukti kematian.
- Melampirkan surat keterangan waris dari kelurahan setempat,
- Melampirkan pernyataan dan ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan kedistributoran tersebut,
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga. - Apabila terjadi sengketa oleh pihak lain perihal kewarisan ini maka Perusahaan akan menuruti keputusan akhir dari pengadilan.
Selama dalam proses penyelesaian sengketa tersebut kedistributoran diambil alih sementara oleh Perusahaan sampai mendapat keputusan hukum yang tepat. - Dalam hal si penerima warisan yang ditunjuk juga meninggal dunia, maka Perusahaan akan menunjuk ahli waris terdekat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris yang ada (yang dibuat dihadapan nottaris).
BAB VI
PENGADUAN, PELANGGARAN, SANKSI
- Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pengakhiran kedistributoran.
- Setiap distributor berhak mengadukan segala tindakan distributor lain yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh Perusahaan dengan melampirkan:
- Data si pelaku,
- Uraian singkat yang ditandatangani oleh pelapor,
- Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan) - Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.
- Perusahaan berhak sepenuhnya memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan apabila dianggap perlu terhadap seorang distributor setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik maupun peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Perusahaan.
- Pemberian sanksi tersebut dilakukan oleh Perusahaan dan akan diberitahukan kepada yang bersangkutan dalam bentuk tertulis.
- Dalam hal sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu atau pencabutan keanggotaan Distributor dapat dolakukan oleh Perusahaan tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu, apabila seorang Distributor terbukti melakukan hal-hal sebagai berikut:
6.1
6.2
6.3
6.4
6.5
6.6
6.7
6.8Memberikan informasi yang tidak benar pada saat pengisian Formulir Pendaftaran Distributor berikut dengan perubahan-perubahannya.
Melakukan perbuatan dengan cara memaksa, mangancam, menganiaya, staff, manajemen Perusahaan, dan/atau merusak barang milik Perusahaan.
Menghina secara kasar yang ditujukan kepada Perusahaan, staff, manajemen Perusahaan, manajemen distributor-distributor lain, serta produk-produk perusahaan.
Mencemarkan nama baik Perusahaan termasuk staff, manajemen Perusahaan, distributor lain, serta produk-produk Perusahaan.
Menjual produk perusahaan dengan harga dan sistem diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Melakukan penjualan dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
Mempengaruhi/mengajak distributor Perusahaan untuk memasarkan produk MLM lain yang menerapkan sistem penjualan langsung berjenjang atau multi level marketing atau segala jenis usaha perdagangan yang menggunakan sistem jaringan dalam bentuk apapun yang merupakan saingan dari produk-produk Perusahaan, membandingkan atau bahkan menjelek-jelekkan produk atau sistem Perusahaan.
Mempengaruhi.mengajak distributor PT. Melia Nature Indonesia untuk pindah jaringan/pindah sponsor. - Penyelesaian dari Perusahaan hanya meliputi penyelesian administratif keanggotaan kedistributorran sedangkan yang menyangkut upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap si pelaku pelanggaran adalah dluar kewenangan Perusahaan.
- Sanksi atas pelanggaran adalah:
8.1
8.2
8.3
8.4
8.5Teguran
Skorsing berupa pelanggaran melakukan aktivitas kedistributoran dalam waktu yang ditentukan oleh Perusahaan.
Penangguhan bonus untuk jangka waktu tertentu dan Perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
- Mematikan jarigan distributor yang melanggar Kode Etik BAB VI sub ayat 6.8
- Mematikan nomor baru distributor apabila ketahuan pindah jaringan orang lain.
- Memindahkan seluruh jaringan dibawah distributor dengan nomor baru ke jaringan
distributor dengan nomor lama.
Pemberian kedistributoran tanpa kompensasi apapun. Pemberian sanksi dilakukan oleh direksi Perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan tersebut diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu. Distributor yang dicabut keanggotaannya dapat bergabung kembali kedalam kedistributoran dalam waktu minimal 90 hari sejak tanggal pemutusan.
BAB VII
PENUTUP
- Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan berjenjang dilingkungan Melia Nature Indonesia di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Seluruh distrbutor wajib mematuhi Kode Etik ini.
- Kode Etik ini hanya berisi aturan-aturan pokok, sedangkan secara khusus pelaksanaan Kode Etik ini akan diatur didalam peraturan tersendiri.
- Perusahaan berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan / perbaikan pembaharuan Kode Etik ini apabila dianggap perlu tanpa pemberitahuan dan meminta persetujuan dari pihak manapun.
- Bila Perusahaan melakukan perubahan / perbaikan / pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir yang dikeluarkan / diterbitkan oleh Perusahaan.
- Kode Etik ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut mulai tanggal 1 Juli 2008.
Jakarta, 1 Desember 2009 Ttd, Manajemen |
Salinan sesuai dengan aslinya.
Solusi Kehidupan Anda
PT. Melia Nature Indonesia
Perkantoran Crown Palace Blok A No. 7
Jl. Prod. Dr. Soepomo, SH. No. 231, Menteng Dalam, Tebet Jakarta Selatan
Telp. : +6221 83787348, Fax. : +6221 83787386
www.melianature.com
0 comments:
Post a Comment
Silahkan komentar Anda