Blogger Touch

Mobile Edition
By Blogger Touch
April 2011. Powered by Blogger.

rss

Sunday 8 May 2011

Kebijakan Anti Spam

promediapolisku melarang dan tidak membenarkan tindakan spamming. Untuk itu, kami berkomitmen bahwa untuk mempraktikan email Marketing berbasis izin pemilik email yang merupakan bagian dari Kebijakan Anti-Spam.

 

"Spam adalah mengirim email kepada orang-orang yang tidak secara khusus memintanya. Spamming merupakan pelanggaran serius yang dilarang oleh promediapolisku. Kami akan menutup account anggota promediapolisku yang melakukan pelanggaran terhadap Kebijakan Anti-Spam ini"

  1. Apa Itu Spam ?Spam adalah pengiriman email komersial yang tidak diinginkan (unsolicited) kepada orang-orang yang tidak secara khusus memintanya.promediapolisku.blogspot.com secara tegas melarang segala bentuk spamming dalam Kebijakan Anti-Spam dan Syarat dan Ketentuan (Terms Of Services) yang telah ditetapkannya. Bahkan di sejumlah negara, spamming merupakan suatu tindakan pelanggaran hukum dan pelanggarnya dikenai sanksi hukum.Anggota promediapolisku.blogspot.com yang menggunakan account autoresponder untuk mengirim email komersial kepada orang yang tidak secara khusus memintanya, berarti telah melakukan spamming dan akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi pelaku spamming adalah penutupan account yang bersangkutan. Sanksi tersebut diberlakukan karena perbuatan spamming sangat mengganggu penerima email. Karena sering kali juga isinya tidak relevan atau bersifat menyerang. Pesan-pesan spam ini berlawanan dengan pesan email berbasis izin penerima email yang secara normal diantisipasi, bersifat pribadi, relevan dan/atau berhubungan dengan bisnis atau memiliki hubungan pribadi dengan pengirimnya.Termasuk dalam aktivitas spamming yaitu pengiriman bulk email (email borongan) dan “junk mail” (email sampah) yang tidak pernah diminta dan diinginkan oleh penerimanya. Selain itu, aktivitas newsgroup yang tidak pantas berupa pengiriman materi yang sama pada beberapa newsgroups, pengiriman email komersial pada mailing list (milis) yang tidak sesuai topik mailing list tersebut maupun tanpa seizin moderator juga dianggap sebagai spam.Di samping itu, membeli, mengimpor atau dengan cara apapun menggunakan daftar prospek hasil pembelian dengan account promediapolisku.blogspot.com secara tegas dilarang. Prospek ini tidak secara spesifik meminta informasi dari Anda dan kemudian jika Anda mengirim email kepada mereka, maka aktivitas ini termasuk dalam spamming .
  2. Kebijakan Anti-Spam Non Toleransi promediapolisku.blogspot.com Anggota promediapolisku telah menyetujui dalam proses pendaftaran mereka dan menerima “Persyaratan dan Kondisi Penggunaan”, untuk mematuhi Kebijakan Anti-Spam promediapolisku yang telah ditetapkan ini. promediapolisku juga memiliki hak untuk menetapkan dalam kebijakan tunggalnya, apa yang merupakan aksi spam, termasuk juga tindakan-tindakan apa saja perlu diambil sebagai akibat dari aktivitas spam tersebut.
  3. Bagaimana Bisnis-Propolis.com Menolong Anda Mencegah Spammingpromediapolisku.blogspot.com telah membangun perangkat-perangkat internet marketing-nya dengan berbasis izin pemilik email yang ketat. Filosofi anti-spam ini diwujudkan melalui hal-hal berikut:(a) Komunikasi dan Perjanjian – Dalam “Persyaratan Dan Kondisi Penggunaan” yang telah Anda setujui sebagai bagian dari pendaftaran promediapolisku.blogspot.com menyatakan bagaimana dan untuk tujuan apa Anda bisa mengumpulkan alamat-alamat situs pengunjung Anda, sehingga dengan begitu Anda akan mematuhi Kebijakan Privasi promediapolisku.blogspot.com dan Kebijakan Anti-Spam.(b) Pembelian Mailing Listpromediapolisku.blogspot.com melarang pengiriman email massal kepada sejumlah daftar email hasil pembelian. promediapolisku.blogspot.com hanya mengizinkan pengiriman email kepada mailing list yang diminta atau didaftarkan langsung oleh pemilik email-nya sendiri (opt-in mailing list). Daftar email hasil pembelian atau hasil pemberian (warisan) secara definisi bukanlah opt-in mailing list. Selain itu, Anda tidak diperkenankan menggunakan daftar email yang berhubungan dengan subyek tertentu, dan menggunakannya untuk topik yang tidak berhubungan.
  4. Pembatasan SpamPeraturan mengenai spam berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya. “Kebijakan Anti Spam promediapolisku.blogspot.com ” ini telah dibuat sesuai dengan standard tertinggi yang berlaku pada umumnya. Berikut ini adalah aktivitas spam yang secara nyata dilarang, tanpa membatasinya pada larangan umum yang bersifat melawan semua aktivitas spam :(a) Penggunaan header (kepala email) yang tidak benar atau informasi lain yang tidak benar dalam mengidentifikasi pokok email semula atau jalur transmisi email, atau untuk menyembunyikan pengirim email yang sebenarnya.(b) Penggunaan nama domain internet pihak ketiga yang tidak berwenang tanpa izin dari pihak ketiga tersebut, dan membuatnya muncul sebagai pihak ketiga pada pokok email semula tersebut.(c) Penggunaan setiap informasi yang tidak benar atau menyesatkan pada subyek email, dan;(d) Membantu orang lain dalam aktivitas yang telah disebutkan di atas.
  5. Pertanyaan-pertanyaan Introspektif Untuk Diajukan Ke Diri SendiriUntuk membantu untuk mengetahui apakah Anda berpartisipasi dalam aktivitas spam atau tidak, ajukan pertanyaan-pertanyaan introspektif berikut ini pada diri Anda:(a) Apakah saya mengirim email kepada alamat yang tidak spesifik, seperti info@domain.com atau sales@domain.com ?(b) Apakah saya telah dengan sengaja memalsukan jalur transmisi informasi atau alamat semula?(c) Apakah Anda mengirim email ke mailing list atau daftar distribusi email, yang kemudian terkirim secara tidak langsung ke bermacam-macam alamat email lainnya?(d) Apakah Anda telah mengimpor untuk tujuan penggunaan berbagai macam daftar email hasil pembelian (purchased list)?(e) Apakah Anda terus mengirim email kepada orang yang telah meminta dihapus dari mailing list Anda?(f) Apakah email Anda tidak menyediakan link yang berfungsi penuh untuk pembatalan berlangganan (unsubscribe)?(g) Apakah judul subyek email Anda berisi informasi yang tidak benar atau menyesatkan?(h) Apakah Anda telah menggunakan alamat email atau nama domain dari pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak tersebut?

Jika jawaban Anda adalah “ya” untuk setiap pertanyaan di atas, berarti tampaknya Anda terlibat dalam aktivitas spam.

6. Aturan Penegakan Kebijakan Anti-Spam

Setiap anggota yang terbukti melakukan kegiatan SPAM akan mendapat tindakan keras dari pengelola situs ini, berupa peringatan sampai pembatalan keanggotaan

7. Pengaduan Spam Yang Palsu

promediapolisku mendukung usaha berbagai organisasi yang bertanggung jawab atas pemberantasan aktivitas spam . Bagaimanapun, jika seorang individu telah melakukan pendaftaran (opt-in) untuk menerima email dari kami, dan kemudian ternyata pengaduan tersebut palsu atau berupa fitnah terhadap keluhan spam untuk melawan promediapolisku atau anggotanya, maka kami akan bekerja sama penuh dengan badan yang berwenang untuk melarang pengadu dari penggunaan software anti-spam dan komunitas internet.

0 comments:


Post a Comment

Silahkan komentar Anda

 
IndoStarBux SentraClix Duta4Clix EksisPTC Smileclix - PTC Indonesia dengan support profesional! Bux7 trimurtiklik

Blog Archive

Followers

Reviewmu.com